BIJAK ONLINE (Dhamasrarya)-Merasa dirugikan dan dibodoh-bodohi PT Telkom Indonesia, Hendri pelanggan Wi-Fi melaporkan perusahaan yang bergerak dibidang telekomukasi tersebut ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Barat. Alasannya karena PT Telkom telah seenaknya membuat beban tagihan TV Kabel, sehingga tagihan Wi-FI membengkak tiga kali lipat.

“Saya tidak pernah melakukan permohonan ke PT Telkom untuk dipasang TV Kabel, akan tetapi tagihannya tetap dimasukkan dalam tagihan WI-FI, jelas ini sangat merugikan saya, karena tagihannya membengkak hampir tiga kali lipat,” ujar Hendri kepada Tabloid Bijak, Sabtu, 21 November 2015.

Menurut Hendri,  seharusnya program TV Kabel  yang dibuat oleh PT Telkom beberpa bulan yang lalu, harus membuat perjanjian dengan pelanggan. Soalnya, ada pelanggan yang hanya berlangganan Wi-FI dan tidak memanfaatkan TV Kabel. "Jadi sangat tak masuk akal, masyarakat tidak berlangganan, tetapi tetap dikenakan tagihan," katanya.

Kemudian, kata Hendri (33), awalnya dirinya memasang Speedy Wi-Fi dirumahnya  dengan perjanjian  Rp. 151 ribu/bulan, namun setelah beberapa bulan berlalu, tanpa konfirmasi pihak PT Telkom memasukkan tagihan TV Kabel ke tagihannya Rp 385 ribu."Padahal sejauh ini saya  tidak menikmati layanan TV Kabel tersebut, bahkan dirinya juga tidak membutuhkan layanan TV cabel tersebut," katanya lagi.

Yang anehnya, kata Hendri, ketika dirinya  melakukan konfirmasi kepada pihak Telkom, Kepala Cabang PT Telkom Indonesia Wilayah Dharmarsaya, justru seperti tidak tahu mengenai tagihan yang membengkak tersebut. Alasanya, karena masalah tagihan itu kewengan PT Telkom Pusat melalui Call Center 147.

Kepala Telkom cabang Dharmasraya, Amir, untuk layanan TV Kabel merupakan  kewenangan Telkom Pusat;"Kalau mau konfirmasi silahkan saja hubungi call center 147," katanya.

Menurut Amir,  untuk pelanggan yang sudah terlanjur dimintai tagihan TV Kabel dan klaim ke Kantor Telkom Cabang  Dhamasraya sudah diberikan kelonggaran untuk hanya membayar Wi-Fi saja, namun setelah tiga bulan tidak bisa lagi kebijakan itu diambil.
“Selama ini kita ambil kebijakan untuk pelanggan hanya membayar Wi-Fi saja kalau memang tidak membutuhkan atau memasang TV cabel, namun hal ini tidak bisa bulan ini, karena sudah ditolak oleh pimpinan saya,” ungkap Amir.

Dikatakannya, untuk pemasangan TV Kabel ini PT Telkom bekerjasama dengan mitranya PT Info Media dan untuk pemasangan TV Kabel adalah kewenagan PT Info Media bukan PT Telkom. “Itu adalah kebijakan pusat untuk merubahnya hubungi Call center 147,” sebutnya seperti berkilah.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Danil Aswad mengatakan, PT Telkom tidak bisa membodohi masyarakat seperti itu, pembayran harus dilakukan sesuai dengan perjanjian awal, kalu idak jelas ini merugikan konsumen. (rel)

google+

linkedin