Teks foto: Plt Ketua PWI Bangka Belitung, Muhammad Yahya lagi asyik menyantap pindang pegagan, di Pangkal Pinang, Senen, 16 Nov 2015.


BIJAK ONLINE (Pangkal Pinang)-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui Surat Keputusan Nomor:188-PLP/PP-PWI/2015 memberikan mandat kepada Muhammad Fathurrahman dan Muhamad Yahya sebagai Pelaksana Tugas PWI Bangka Belitung.

Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Margino dan sekretaris jendralnya Hendry Ch Bangun tersebut, memerintahkan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Bangka Belitung menjalankan organisasi sampai terbentuknya kepengurusan baru hasil konferensi PWI palaing lambat tanggal, 20 Oktober 2016.

Kemudian memerintahkan Pelaksana Tugas untuk melakukan penataan ulang keanggotaan PWI dan melaksanakan uji kompetensi wartawan dan Surat Keputusan PWI Pusat itu berlaku sejak ditetapkan sampai selesainya pelaksanaan konferensi PWI Provinsi Bangka Belitung. 

"Surat Keputusan PWI Pusat ini keluar, karena Konferensi PWI Bangka Belitung yang dilaksanakan, 15 Juni 2015 dan 10 Oktober 2015 tidak menghasilkan keputusan untuk memilih ketua PWI Babel," kata Muhammad Yahya kepada Tabloid Bijak dan Padangpos,com, Senen, 16 November 2015 di Pangkal Pinang.

Menurut Muhammad Yahya, dasar hukumnya Peraturan Dasar PWI Bab V Pasal 23, Bab VII Pasal 28, dan Peraturan Rumah Tangga PWI Bab V Pasal 18 ayat (5), serta Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 42 ayat (1). 

Keputusan PWI Pusat ini, kata Muhammad Yahya, juga berdasarkan laporan ceretaker Pengurus PWI Bangka Belitung, tanggal 11 Okober 2015 dan keputusan Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat, tanggal 20 Oktober 2015. "Jadi kini, saya dan Muhammad Fathurrahman yang menjalankan roda organisasi PWI Babel," kata putra Palembang ini. (PRB)

google+

linkedin