BIJAK ONLINE (Bukittingi)-Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang melaporkan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Mahimuddin ke Pejabat Walikota Bukittingi yang diduga berada dibelakang pemberian izin pembangunan ruko di kawasan hijau.

"Kami telah melakukan investigasi ke lapangan dan kami menemui fakta kawasan hijau di Simpang Kangkuang telah berubah menjadi ruko," kata Jamalus Datuk kepada Tabloid Bijak dan Padangpos.com, Rabu, 25 November 2015.

Menurut Jamalus, pembangunan Ruko di Simpang Kankuang Kota Bukit Tunggi dinilai bermasalah, karena dibangun pada kawasan hijau. Dulu, waktu Walikota Bukitting, Jufri tak boleh membangun karena tanah di Simpang Kangkuang tersebut kawasan Hijau dan diatur oleh peraturan daerah. Tapi begitu, Ismet Amzis jadi Walikota, kawasan hijau itu berubah jadi ruko. "Perubahan kebijakan Walikota Bukittinggi itu, ada kaitannya dengan peran dan peranan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Mahimuddin." kata anggota jemaah tabliq ini.

Kemudian, kata Jamalus, selain melaporkan kabid tata ruang tersebut  ke Pejabat Walikota Bukittinggi, LSM Mamak juga akan melaporkan persoalan itu ke aparat penegak hukum. "Laporan ke pejabat walikota, agar kabib tata ruang Mahimuddin itu ditegur dan bila perlu dilengserkan dari jabatannya dan laporan ke aparat hukum, agar Mahimuudin mempertanggungjawabkan kebijakannya sesuai hukum," kata aktifis yang vokal ini.(PRB)

Laporan yang lain, kata Jamalus, LSM Mamak juga melaporkan Kabid Tata Ruang Dinas PU, Mahimuddin ke aparat hukum yang diduga berada dibelakang pemberian izin pembangunan rumah sakit Madina, termasuk jembatan penyebrangannya yang diduga melanggar perda Kota Bukittingi. (PRB)

google+

linkedin