SAYA termasuk yang punya kesempatan mengikuti Debat Calon Gubernur Sumbar Muslim Kasim-Fauzi Bahar dengan Irwan Prayitno-Nasrul Abit, yang digelar KPU Sumatera Barat, di Hotel Bumi Minang, Senin malam, 23 November 2015 yang disiarkan langsung PadangTV.

Dari jalannya debat, saya hanya kaget alias terkejut begitu mendengar penjelasan Fauzi Bahar diakhir debat point yang ketujuh tentang rencananya yang akan membangun jalan Kambang-Muaro Labuh. Kenapa saya kaget?, Karena sepengetahuan saya, rencana pembangunan jalan Kambang-Muaro Labuh yang digagas Kanwil PU Sumbar Sabri Zakaria di zaman Orde Baru tersebut, dihentikan karena mendapat respon negatif dari Bank Dunia dan melanggar Undang-undang Nomor 5, Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penilaian saya terhadap paslon MK-Fauzi, jelas calon Gubernur Sumbar dengan nomor urut 1 ini tidak punya refrensi alias pengatahuan tentang kenapa pembangunan jalan Kambang-Muaro Labuh itu dihentikan atau tak boleh dibangun.

Kalau berdasarkan informasi yang saya kumpulkan,  pada tanggal 31 Oktober 2011 dan 5 November 2011, pemerintah pusat membentuk tim independen yang melibatkan LIPI, Kementerian Lingkungan Hiduo, Kementerian Kehutanan, Universitas Bengkulu, Universitas Jambi, dan pusat vulkanologi dan mitigasi bencana geolog. 

Sedangkan Tim independen ni terbentuk karena adanya permohonan Bupati Solok Selatan, Mazni Zakaria yang ingin melanjutkan pembangunan jalan Kambang-Muaro Labuh, yang pernah direncanakan kakak kandungnya Sabri Zakaria yang waktu itu menjabat Kadis PU dan Kakanwil PU Sumatera Barat.


Kemudian, berdasarkan hasil kajian tim independen tersebut,  disimpulkan kalau jalan Kambang-Muaro Labuh itu merupakan jalur jelajah (home range) harimau Sumatera, tapir, beruang, kucing emas, macan dahan sumatera, simpai, kijang gunung sumatera, rusa sambar, dan burung kuau kerdil Sumatera. 

Selain itu,  jalur jalan Kambang-Muaro Labuh, juga akan memotong zona rehabilitasi, zona rimba, dan zona inti TNKS.

Jika jalan Kambang -Muaro Labuh itu dibuka, jelas akan melanggar Undang-undang Nomor 5, Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kenapa? Karena pasal 33 ayat 1 ditegaskan;"Bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan zona inti taman nasional. "

Tegasnya, Menteri Kehutanan tanggal 14 Maret 2012 nomor S 143/Menhut-IV/2012, menolak  permohonan pembangunan jalur Kambang-Muaralabuh alias tak dapat mensetujuinya. 

Jadi menurut saya, rencana paslon MK-Fauzi yang akan membanguna jalan Kambang-Muaro Labuh tersebut, pertanda kedua calon pemimpin ini kurang menguasai undang-undang tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya. 

Untuk itu, wajar saja jika pada depat yang pertama, pasangan IP-NA menganjurkan pasangan MK-Fauzi mempelajari kembali undang-undang tentang otonomi daerah. (Penulis wartawan tabloid bijak dan padangpos.com) BERSAMBUNG................

google+

linkedin