BIJAK ONLINE (Dharmasraya)-Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Djamalus Datuk Rajo Balai Gadang menegaskan, akan melaporkan Dirut PT Bina Pratama Sakato Jaya Incasi Raya Grup ke Kapolda Sumatera Barat. Alasanya, karena limbah pabrik sawit PT Bina Pratama Sakato Jaya telah membuat ratusan ikan larangan warga Jorong Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya di Sungai Lalo mati.

"Kami dari LSM Mamak juga telah mendapatkan bahan tertulis dan berbagai informasi dari masyarakat Jorong Kampung Surau, prihal ikan larangan mereka mati terapung-apung di Sungai Lalo," kata Djamalus Datuk kepada Tabloid Bijak dan Padangpos.com, Sabtu, 7 November 2015.

Menurut Djamalus, laporan masyarakat Jorong Kampung Surau telah dibahas dan dikaji secara hukum. "Kesimpulannya, kami menilai pihak PT Bina Pratama Sakato Jaya telah melanggar
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan dasar hukum pengelolaan lingkungan hidup yang terbaru. Undang-Undang tersebut merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Kemudian, kata Djamalus Datuk, pencemaran Sungai Lalo merupakan dampak dari limbah industri perusahaan sawit PT Bina Pratama Sakato Jaya. "Limbah industri sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pencemaran air sungai dan berdasarkan kajian kami di LSM Mamak, pada umumnya limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun," kata anggota jemaah tabliq ini. 

Selanjutnya, kata Djamalus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 99 pasal 1, ditegaskan, limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya.”Karakteristik limbah B3 adalah korosif atau menyebabkan karat, mudah terbakar dan meledak, bersifat toksik atau  beracun dan menyebabkan infeksi atau  penyakit," tambahnya.

Pencemaran sungai dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum. Pencemaran sungai menjadi penyebab ketidakseimbangan ekosistem sungai, pengrusakan hutan akibat hujan asam. "Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya," kata Djamalus lagi. (PRB) 

google+

linkedin