BIJAK ONLINE (Dharmasraya)-Pejabat Bupati Dharmasraya, Drs H Syafrizal MM menegaskan akan  membawa persoalan limbah PT Bina Pratama Sakato Jaya ke ranah hukum, jika ditemukan fakta ilmiah tentang dampak matinya berbagai jenis ikan larangan warga masyarakat Jorong Kampung Surau di Sungai Lalo, Selasa, 3 November 2015 lalu.

"Saya sudah mendapatkan laporan dari BLH Dharmasraya yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan langsung, begitu mendapat informasi dari masyarakat Jorong Kampung Surau," kata PJ Bupati Dharmasraya, Syafrizal Ucok ketika dihubungi Tabloid Bijak dan Padangpos.com melalui selulernya, Sabtu, 7 November 2015.

Menurut Syafrizal Ucok, surat panggilan ke PT Bina Pratama Sakato Jaya telah disiapkan untuk dikirim. "Saya akan panggil dulu pihak manajemen dan mempertanyakan masalah limbah yang mematikan ikan larangan masyarakat Jorong Kampung Surau," kata bupati yang juga masih menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar.

Kemudian, kata Syafrizal Ucok, persoalan pencemaran limbah tersebut, juga akan dibawa ke ranah hukum."Saya maunya, persoalan limbah ini harus dituntaskan dalam masalah hukum dengan tujuan agar ada efek jera bagi pengusaha yang tidak seenaknya saja membuang limbahnya," kata Ketua PBSi Sumbar ini.

Secara terpisah, Humas PT Bina Pratama Sakato Jaya, Deprianto menyebutkan, persoalan pencemaran limbah itu sudah ditangi oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Dharmasraya. "Sebaiknya kita tunggu dulu hasil leb atau labornya," katanya singkat.

Dperianto mengakui, kalau dirinya memang ikut bersama BLH Dharmasraya dan beberapa unsur dari masyarakat dan juga mengatakan juga telah menandatangani berita acara dari kunjungan ke lokasi Sungai Lalo. (PRB)

google+

linkedin