Tampak polisi dan tersangka Ali Akbar Syarif alias Arif (23), ketika melakukan rekontruksi pembunuhan di Simpang Ampek, nagari Salayo, Senin (2/11), di bawah pengamanan ketat anggota Polres Arosuka dan dibantu Polsek Kubung

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Polres Arosuka Kabupaten Solok, hari Senin (2/11), menggelar acara rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang  dilakukan oleh anak terhadap adik bapaknya sendiri, yang terjadi di  kenagarian Salayo, kecamatan Kubung tanggal 30 September 2015 silam.

Rekontruksi dilakukan di Simpang Ampek, Pakan Senayan kenagarian Salayo atau daerah perbatasan dengan nagari Koto Hilalang, di bawah pengawasan ketat oleh anggota Polsek Kubung dan Polres Arosuka Kabupaten Solok.

Tersangka Ali Akbar Syarif alias Arif (23), yang juga warga Pakan Sinayan. Jorong Lurah Nan Tigo, nagari Salyo, kecamatan Kubung, merupakan anak kandung dari kakak korban Wadih alias Udin (45). Korban Wadin alias Udin, menjadi merengang nyawa dan bersimpah darah, setelah ditusuk oleh anak kakaknya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, sehingga peristiwa pembunhan yang sempat menggemparkan Kabupaten Solok dan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jorong Pakan Sinayan, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, sekitar pukul  10.00 WIB.

Menurut Kapolres Kabupaten Solok, Kapolres Arosuka Kabupaten Solok, AKBP Reh Ngengana, melalui Kapolsek Kubung AKP Amrizal, dengan rekontruksi tersebut, akan menjadi bahan dalam untuk memudahkan penyelidikan. Peristiwa pembunuhan oleh anak kepada adik bapaknya sendiri, dipicu oleh masalah warisan, yakni sebidang lahan persawahan yang berlokasi di jorong Lurah Nan Tigo, Pakan Sinayan. Insiden pertengkaran yang berujung maut ini, baru terbongkar pada pukul 18.40 WIB selepas  magrib, atau delapan jam setelah Korban tergeletak di pematang sawah yang tengah dipersengketakan dengan anak kakaknya sendiri, Ali Akbar Syarif alias Arif (23), yang juga warga Pakan Sinayan. Jorong Lurah Nan Tigo, nagari Salyo, kecamatan Kubung.

Dijelaskan AKP Amrizal, kronologis kejadian berawal dari pertengkaran antara anak dengan bapak menyangkut sebidang lahan persawahan yang biasanya diolah oleh ayah tersangka sebagai lahan budidaya pertanian. Namun karena sang ayah tersangka telah meninggal, sawah yang berlokasi di kawasan rumah tingga Simpang Ampek, jorong Lurah Nan Tigo, diambil alih oleh korban Udin yang merupakan adik dari ayah tersangka.

 "Ayah tersangka baru sekitar 100 hari meninggal, jadi mungkin hal itulah yang membuat tersangka kalut membunuh korban yang juga masih satu darah dengan tersangka, karena orang tuanya adalah kakak dari korban," terang AKP Amrizal didampingi Wakapolsek Kubung Iptu Muzni Hamzah. sembari menambahkan, mungkin karena tidak terima sawah yang sebelumnya dikuasai ayahnya diambil begitu saja oleh korban, sampai akhirnya menyulut emosi tersangka hingga terjadi percekcokan. Bahkan dari informasi yaang diterima, perebutan sawah yang menimbulkan pertengkaran anak dengan ayah ini telah pernah diselesaikan di tingkat pemerintahan nagari.

Puncaknya, Udin ditemukan sudah menjadi mayat dengan kondisi tersandar di lokasi pematang sawah atau lokasi lahan yang dipersengketakan.  “Kita menemukan korban tersandar dalam kondisi mengenaskan dengan dua lubang besar bekas tusukan pisau
menganga dibagian perut hingga ke dada sebelah kiri," terang Amrizal.

Pertengakaran yang berujung maut ini, menurut aggota jajaran Polsek Kubung dari laporan Babinsa. Begitu mendengar peristiwa itu, Kapolsek Amrizal bersama anggotanya langsung menuju TKP. " Kami melakukan evakuasi korban yang telah tidak bernyawa dan dilarikan ke rumah sakit Solok unntuk proses visum et repertum," jelasnya Amrizal (wandy)

google+

linkedin