BIJAK ONLINE (PADANG) – Azwar (60) bersama anaknya Hendrik (24) merasa kecewa dengan  perlakuan Pejabat Pembuat Akta Tanah,  Eli Satria Pilo yang berkantor di Jalan  Ciliwung Nomor  1 Padang Baru Padang.

Kekecewaan Azwar tersebut karena ganti rugi lahan miliknya untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tak kunjung selesai sejak tahun 2010 yang lalu. Padahal sebelumnya,  notaris Eli Satria Pilo  selaku juru bayar telah menjanjikan untuk pembayaran lahannya pada tahap 2. 

"Sajak dulu, Notaris Eli Satria Pilo janji ka bajanji sae," kata Azwar kepada Tabloid Bijak dan Padangpos.com.

Menurut Azwar, kini dirinya  tidak percaya lagi sama Eli Satria Pilo. "Saya telah membuat surat , agar Eli Satrio Pilo mengembalikan surat keterangan tanah milik saya di Sungai Bangek tersebut," katanya yang telah mengetahui Kejati Sumbar sudah menetapkan 2 orang tersangka,  S dan E beberapa bulan lalu atau 22 Juli 2015.

Dulu, kata Azwar,  surat keterangan yang diminta oleh pihak Notaris Eli Pilo, di tandatangani oleh RT, RW, lurah dan camat dan bahkan Ketua KAN Koto Tangah. "Kini saya meminta kembali surat keterangan tersebut, agar  tidak di salah gunakan," tambahnya.


Kemudian, kata Azwar, dirinya dengan anaknya telah menemui Rektor IAIN Imam Bonjol untuk melaporkan masalahnya dengan Eli Satrio Pilo. "Ambo lah basobok jo pak rektor IAIN," katanya,

Sementara Eli Satria Pilo, yang dihubungi berkali-kali melalui selulernya tidak merespon. DI SMS juga tak dibalas. (sa)

google+

linkedin