Masyarakat mempertanyakan, sebenarnya siapa sesungguhnya yang bertanggungjawab terhadap APK Pilkada Kabupaten Solok dan Gubernur Sumbar, apakah KPU atau Panwaslu, seperti yang terlihat pada gambar di Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Tigo Lurah


BIJAK ONLINE (SOLOK)-Masyarakat Kabupaten Solok kembali menyorot tajam kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok, dimana banyak APK yang rubuh dan kusut serta dipasang tidak pada lokasi yang tepat.

“Sebenarnya siapa sih yang bertanggungjawab jika ada APK yang rubuh dan ambruk serta kusut dan pesannya tidak bisa dibaca oleh masyarakat, apakah KPU atau Panwaslu?,” tanya salah Burmawi (35), warga nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok, Senin (2/11). 

Menurut Burmawi, lebih dari separoh Alat Peraga Kampanye seperti baliho pasangan calon bupati dan gubernur, ambruk dan tidak lagi berdiri menurut aturan yang sebenarnya. Bahkan menurut Burmawi, sampai saat ini masih banyak kinerja kedua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut yang belum sesuai dengan peraturan PKPU, sementara dana yang dikucurkan pemerintah tidak sedkitit untuk Pelaksanaan Pilkada, termasuk untuk pemasangan APK.

Sementara itu, sesuai fakta di lokasi, dan beberapa kawasan yang ada di Kabupaten Solok, hampir separoh APK yang sudah sujud ketanah dan kusut, sehingga tidak bisa dikenali lagi baliho atau APK siapa, seperti yang tampak di Gerbang Nagari Batu Bajanjang, kecamatan Tigo Lurah, lapangan Sepakbola Lubuk Selasih yang berada persis di Jalan Lintas Sumatera Solok-Padang, di Simpang Alahan Panjang, di daerah Bukit Sileh, di nagari Guguk, Air Batumbuk, Sumani dan  daerah lainnya.

“Saya melihat masih banyak spanduk para pasangan calon Bupati dan calon Gubernur yang ambruk karena tiang penyanggah tidak kuat atau tidak sesuai SOP. Selain itu, banyak spanduk pasangan calon yang asal menempel saja di bukit-bukit dan pohon yang tidak sesuai aturan. Bahkan masih banyak juga baliho pasangan calon bupati tertentu yang masih belum dicopot pada titik yang bukan termasuk dalam daftar KPU dan bahkan terkesan dibiarkan oleh Panwaslu. Ini harus menjadi catatan kita semua bahwa mereka digaji dengan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Solok, namun dalam bekerja, mereka terkesan tebang pilih,” jelas tokoh masyarakat Alahan Panjang yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Solok priode 2009-2014, Marsal Syukur (wandy)

google+

linkedin