BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Djamalus Datuk Rajo Balai Gadang mencurigai dan sekaligus menuding telah terjadi dugaan KKN antara Bupati Pessel Nasrul Abit dengan Pihak PT Multi Energi Dinamika. Daugaan tersebut,  karena perpanjangan Izin Prinsip yang diberikan Bupati Pessel Nasrul Abit  kepada PT Multi Energi Dinamika melalui surat No­mor;0061/SRT/0011.2015/pdg-03/III/2015 tanggal 27 Maret 2015, bermasalah.

"Kami di LSM Mamak telah punya bukti tertulis atau dokumen tentang perjanjian pembelian tenaga listrik (power purchase agreement=PPA) antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Barat dengan PT Multi Energi Dinamika untuk pembangkit listrik tenaga mini hidro Bayang dengan kapasitas 2 X 2,25 MW," kata Djamalus Datuk kepada Tabloid Bijak, Sabtu, 2 Mei 2015 di Posko Bara Online Media.

Menurut Djamalus, sebenarnya sudah tak ada alasan lagi bagi Bupati Pessel, Nasrul Abit untuk memperpanjang izin prinsip PT Multi Energi Dinamika. Kenapa? Karena kontrak PT Multi Energi Dinamika dengan PLN telah berakhir 7 Maret 2014. 'Yang aneh dan lucunya lagi, kontrak antara PT MED dengan PLN Wilayah Sumbar, disebutkan lokasinya Nagari Asam Kumbang dan padahal dalam perizinan yang dikeluarkan Bupati Pessel Nasrul Abit Nagari Puluik-puluik," kata salah seorang angoata jemaah tabliq ini, sembari menambahkan setahunya tak pernah ada Nagari Asam Kumbang, sejak zaman Belanda dulu.

Kemudian, kata Djamalus, ternyata PT MED yang telah mengantongi izin prisip sejak 2009 lalu tidak melakukan aktifitas sebagaimana kontraknya dengan pihak PLN Wilayah Sumbar dengan batas Commercial Operating Data (DOC). 

Berdasarkan data Tabloid Bijak, sebelumnya Harian Haluan menurunkan berita  yang berjudul;"Nasrul Abit Tolak Cabut IP PT MED."
Isi beritanya, PADANG, HALUAN — Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Nasrul Abit menolak mencabut surat perpanjangan Izin Prinsip (IP) Pembangkit Listrik Tenaga Mini­hidro (PLTM) yang diberikan kepada PT Multi Energi Dina­mika (PT MED). Bupati Pessel dua periode itu menganggap pen­ca­butan IP justru bisa berujung pe­nun­tutan secara hukum terhadap Pemkab Pessel. Nasrul menilai ada progres oleh PT MED dari IP yang diberikan sejak tahun 2009.

“Apa alasan kami mencabut IP tersebut? Jika ada yang me­nga­takan tidak ada progres setelah IP diterbitkan, tidaklah benar demi­kian,” kata Nasrul saat meng­hubungi Haluan melalui sambungan telepon, Rabu (8/4).
 Om­budsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat memanggil paksa Kepala D­i­nas Kehutanan (Kadishut) dan ESDM, Maswardedi  dan Ke­pala Badan Penanaman Modal dan PP Kabupaten Pesisir Selatan, Azral  untuk diminta penjelasan mengenai dugaan penyimpangan dalam pener­bitan dan perpanjangan izin prinsip Pembangkit Listrik Tenaga Mihihidro (PLTM).

Perpanjangan IP itu dibe­rikan kepada PT Multi Energi Dinamika melalui surat No­mor;0061/SRT/0011.2015/pdg-03/III/2015 tanggal 27 Maret 2015, dan penolakan terhadap izin prinsip PT Alam Persada Mandiri.

“Ombudsman sebelumnya telah melayangkan surat per­mintaan klarifikasi kepada Kadis Kehutan EDM dan KP2T Pessel tersebut,” kata Adel Wahidi, SE.I Asisten Ombudsman RI, ketika dihu­bungi Kamis (3/4).

Menurut Adel, sesuai hasil klarifikasi dengan Kepala Dinas Kehutan ESDM dan KP2T, diketahui bahwa PT Multi Energi Dinamika diberi­kan izin prinsip untuk pertama kali tahun 2009 hingga 2011, kemudian diperpanjang tahun 2014 hingga 2016.

Kemudian kata Adel, dari hasil pertemuan untuk klarifikasi terse­but, ternyata Dinas Kehutan ESDM dan KP2T Kabupaten Pesisir Sela­tan  tidak dapat menunjukan dan memberikan dokumen-dokumen yang menjadi alasan perpanjangan izin dari PT Multi Energi Dinamika.

“Dokumen yang kami maksud itu, SK Pemberian izin pertama kali 2009 dan hasil perkembangan pe­ngerjaan berkala pertiga bulan secara tertulis dari PT Multi Energi Dina­mika (MED), serta pertim­bangan pemberian perpanjangan izin prin­sip hingga 2016, sehingga patut diduga terjadi mal administrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan dan perpanjangan izin dimaksud dan terkesan terjadi dis­kri­m­inasi kepada pihak lain yang akan meminta izin pada lokasi yang diajukan,” kata Adel.

Selanjutnya, kata Adel, Kepala Dinas Kehutan ESDM dan Kepala Badan Penanaman Modal dan PP Kabupaten Pesisir Selatan, pada prinsipnya setuju meninjau ulang atau mencabut izin PT Multi Energi Dinamika. “Namun, Kadis Kehutan ESDM dan KP2T minta waktu untuk melaporkan hasil klarifikasi dengan Ombudsman kepada Bupati Pessel, untuk mencabut izn PT Multi Energi Dinamika,” katanya sembari menambahkan, pencabutan itu dijanjikan paling lama dua minggu atau 14 hari terhitungan hasil klarifikasi, Kamis, 3 April 2015 lalu.

Sementara Bupati Pessel Nasrul Abit belum berhasil dikonfirmasi dan klarifikasi, karena ditelpon tak dirsepon dan dihubungi, Sabtu, 2 Mei 2015 handphonenya tak aktif. (PRB)

google+

linkedin