ADA segelintir masyarakat yang cukup kritis dalam mengkretisi setiap kebijakan gubernur, namun sayangnya penilainya tersebut langsung memberikan penilaian agak negatif degan bahasa minor. Yang anehnya, penilaiannya terhadap gubernur mengutip pemberitaaan di media massa yang akurasi data dan factanya bukan berdasarkan kajian dan penelitian valid, tapi terselip bahasa politis yang beraroma  "sakit hati" atau berupa prilaku "dendam". Bisa juga dicurigai sebagai penilaian pesan dan sponsor.

Yang ironisnya, dimatanya hanya gubernur saja yang dikatakannya gagal. Padahal, gubernur itu ada wakilnya. Lantas timbul pertanyaan, kalau gubernurnya dinilai gagal, wakilnya kok tidak dinilai? Penilaian macam apa itu, objektif dong. 

Kenapa? Karena Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Selanjutnya  gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

Yang perlu dipahami juga, Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, dimana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Kemudian, tugas dan wewenang gubernur;1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, 2.Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda), 3.Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, 4.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama, 5.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, 6.Mewakili daerah Provinsi Sumatera Barat di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 7.Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan tugas dan wewenang wakil gubernur;1. Membantu gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, 2.Membantu gubernur dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota;4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;4. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh gubernur; dan melaksanakan tugas dan wewenang gubernur apabila gubernur berhalangan. 

Jadi, kurang elok rasanya kalau kegagalan itu dipersalahkan saja gubernurnya dan tanpa melibatkan wakilnya. Padahal, wakilnya sangat berperan dalam pengawasan internal ke dalam atau ke masing-masing SKPD di jajaran pemerintahan provinsi. 

Kalau kita menlai gubernur gagal, wakilnya juga gagal dan bahkan masalah kegagalan lebih dititik beratkan kepada kinerja wakilnya.

Kini, kesan yang muncul di permukaan, penilaian hanya ditujukan kepada gubernur dan persoalannya pun sengaja digadang-gadangkan. Agak ironis juga rasanya jika kesalahan itu hanya tanggungjawab gubernur dan wakilnya dikatakan hebat. Penilai yang aneh juga ya dan piye toh. (Penulis wartawan tabloid bijak).

google+

linkedin