BIJAK ONLINE (Solok)- Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, H. M. Saleh SH, MM, memberi peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bertugas  di daerah Bumi Penghasil Bareh Tanamo itu, untuk tidak terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) daerah setempat. 

Meski PNS mempunyai hak pilih, namun Sekda berharap agar mempergunakan hak pilihnya di bilik suara, tanpa harus ikut berpolitik. "Saya menghimbau dengan amat sangat agar seluruh PNS di lingkungan Pemkab Solok tidak latah ikut-ikutan berpolitik praktis untuk mendukung salah satu kandidat calon Bupati yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah berupa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang," tegas M Saleh, di ruang kerjanya, Senin (27/7).

Ditambahkan M. Saleh, seluruh PNS di lingkungan Pemkab Solok, wajib mengikuti aturan yang berlaku, yang melarang PNS terlibat politik praktis sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Apalagi sampai ada PNS yang nekad dan membandel terlibat menjadi tim sukses calon Bupati tertentu, maka akan kita kenakan sanksi yang berlaku,"  tutur Sekdakab Solok. Sanksi yang akan dikenakan kepada PNS yang nanti terlibat politik praktis tentui sesuai aturan yang berlaku.  Sekda juga mengatakan, bahwa pelarangan PNS ikut terlibat politik praktis, dalam rangka menjaga netralitas pegawai, agar pegawai tidak terkotak-kotak dan tercerai berai ulah dukung mendukung calon kepala daerah.

"Makanya saya tegaskan seluruh PNS dilingkungan pemkab Solok wajib menjaga netralitasnya dan tidak mendukung salah satu calon kepala daerah dan biarkan proses Pilkada berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU," jelas M. Saleh. Sekdakab juga meminta kepada para wartawan dan LSM, agar ikut mengawasi PNS yang terlibat mendukung salah satu calon dan untuk melaporkannya kepada pihak yang terkait seperti ke Sekretariat Daerah. Namun Sekda juga meminta agar pelaporan dibuktikan dengan bukti yang jelas (wandy)

google+

linkedin