Walikota Solok, Irzal Ilyas, ketika menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014, melalui Sidang Paripurna DPRD daerah kota bareh itu, bertempat di Gedung DPRD Kota Solok. 


BIJAK ONLINE (SOLOK)-Walikota Solok, Irzal Ilyas menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 dalam Sidang Paripurna bertempat di Gedung DPRD Kota Solok, Rabu (29/7/2015).

Sidang Paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE dan dihadiri oleh Walikota Solok H. Irzal Ilyas Dt Lawik Basa, MM, Wakil Walikota Solok H. Zul Elfian, SH, M.Si, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Dalam kesempatan itu Walikota Solok menyampaikan, bahwa APBD sebagai Rencana Keuangan Tahunan Daerah merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam tahun anggaran berkenaan. 

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 dilengkapi dengan laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dari tanggal 01 April sampai 10 Mai 2015 lalu.

Secara umum Realisasi APBD Kota Solok tahun anggaran 2014 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 489.525.802.312,46, Belanja Daerah Rp. 452.972.592.178,46, Surplus Rp.36.553.210.134,00 dan penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 73.020.981.641,48, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 19.548.682.238,61, Sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun 2014 Rp. 90.025.509.536,87. Realisasi pendapatan daerah tahun 2014 mencapai 102,44 % persen dari target yang ditetapkan.

Sebagai penutup Walikota Solok mengharapkan pembahasan ranperda ini dapat terlaksana sesuai jadwal agar segera disampaikan kepada Gubenur untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang di rencanakan (wan/van)

google+

linkedin