Keterangan foto: Jon Firman Pandu
BIJAK ONLINE (SOLOK)-Anggota DPRD Kabupaten Solok, Hendri Dunant, S. Sos, mengkritik tajam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota Dewan mundur dari jabatannya, setelah mendaftar dan sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Menurut Hendri Dunant, keputusan MK jelas akan menghalangi anggota dewan yang memiliki kemampuan untuk maju kepala daerah, baik sebagai Bupati, Wali Kota atau Gubernur.
“Saya melihat keputusan Mahkamah Konstitusi itu sungguh sangat tidak adil, karena sangat diskriminatif. Jabatan anggota dewan kan hanya priodenisasi, sementara PNS kan tetap. Jadi dengan adanya keputusan tersebut, saya rasa banyak anggota dewan yang berpikir dua kali untuk maju,” tutur Hendri Dunant, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut, Minggu (12/7).
Hendri Dunant sendiri berencana akan ikut menjadi calon Bupati Solok mendatang. Namun dengan adanya keputusan MK tersebut, dirinya akan berpikir dulu untuk ikut, kecuali dikehendaki partai dan masyarakat.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, menyebutkan bahwa dirinya tidak akan ikut Pilkada Bupati dan lebih memilih menjadi anggota dewan yang sudah pasti. “Saya tadinya melihat bahwa anggota dewan kalau mencalon tidak akan mundur, tetapi keuputsan MK ini sangat diskriminatif dan sudah mengubur cita-cita saya,” tutur Jon Firman Pandu.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana, telah melanggar konstitusi dan mengandung muatan diskriminasi.
Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana. Konflik kepentingan pertahana berarti memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana.
Alhasil, ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak menantu berdasarkan pasal tersebut dan penjelasannya tidak bisa ikut menjadi calon kepala daerah. Selain itu, MK juga mengubah ketentuan pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap telah diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Padahal, penyelenggara negara lain yakni pegawai negeri sipil harus mundur dari jabatannya (wandy)
