BIJAK ONLINE- Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. 

Selain itu penyelenggara negara tersebut juga bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. 

Demikian antara lain dikatakan Staf Ahli Bidang Pembangunan Setdako Padang, Hermen Peri saat membacakan sambutan Walikota Padang ketika membuka Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup Pemko Padang, Rabu (3/6).

“Dengan adanya laporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara, yang merupakan kewajiban bagi seluruh pejabat pemerintah, maka LHKPN tersebut dapat dijadikan sebagai perangkat deteksi dini, agar setiap pejabat penyelenggara negara khususnya di daerah mempunyai kesadaran dan tanggung jawabnya, termasuk di dalamnya berupa hak-hak yang diperoleh berkenaan dengan jabatan yang diembannya,” ujarnya di depan seluruh peserta Bimtek yang hadir di ruang Bagindo Azizchan, Balikota Padang.

Dalam hal pelaporan harta kekayaan penyelenggara ini, Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan keputusan Walikota Padang nomor 116 tahun 2015 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemko Padang. Keputusan Walikota Padang itu mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan. 

“Ternyata setelah diadakan koordinasi dan konsultasi dengan KPK, pejabat BUMD juga diwajibkan untuk mengisi LHKPN ini. Namun nantinya semua pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Pemko Padang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan Surat Edaran MenPAN,” terangnya.

Bimbingan teknis LHKPN ini diikuti puluhan pejabat eselonering di Pemko Padang. Mereka yang baru pertama kali melaporkan harta kekayaannya akan mengisi formulir LHKPN Model A. Sedangkan LHKP Model B wajib diisi penyelenggara negara yang telah memiliki nomor harta kekayaan (NHK). 

Pejabat negara yang mengisi formulir Model B ini memiliki kriteria seperti penyelenggara negara yang mengalami mutasi dan atau promosi, penyelenggara negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun. Serta penyelenggara negara yang telah menduduki jabatan selama dua tahun.

Walikota berharap agar seluruh jajaran pejabat di Pemko Padang agar benar-benar jujur dalam mengisi formulir dan transparan dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya. “Ini sebagai wujud dari komitmen kita menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. 

Apalagi kita semua telah menandatangani pakta integritas dan pencanangan gerakan anti korupsi dan pemakaian Pin “Saya Anti Sogok” yang merupakan wujud komitmen moral kita dalam mewujudkan good governance dan clean governance,” ungkapnya.

Sementara itu panitia kegiatan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang diwakili Kabid Pengendalian, Fitri Abu Hasan mengatakan tujuan diadakannya Bimtek selama dua hari ini yakni memberikan panduan tentang pengisian formulir LHKPN agar dapat diisi dengan benar, jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu juga untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. “Kegiatan ini sekaligus untuk meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan,” terangnya.

Peserta Bimtek Pengisian LHKPN ini berjumlah 86 orang. Formulir LHKPN Model A akan disii 39 pejabat eslon III. Sedangkan formulir LHKPN Model B diisi 47 orang dengan rincian, pejabat eselon II sebanyak 6 orang dan pejabat eselon III sebanyak 41 orang. Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri dari BKD dan Inspektorat Kota Padang.(tf/ch)

google+

linkedin