RASANYA masyarakat, khususnyo urang Piaman, masih teringat dengan persoalan pernyataan sikap dari DPP PKDP sebagai perwakilan masyarakat Kota/Kabupaten Padang Pariaman di rantau yang waktu itu  meminta ibukota Kabupaten Padang Pariaman sementara ini berada dalam status quo. Sikap itu diambil setelah Tim I nvestigasi DPP PKDP menjelaskan temuannya dalam rapat pengurus dan akan bertemu Tim Pusat.

Kemudian, pernyataan itu ditegaskan Ketua Tim Investigasi ibukota Kabupaten Padang Pariaman yang juga Wakil Ketua Umum DPP PKDP Fuad S Bakri, kalau ndak salah, minggu terakhir Agustus, 2008.  Waktu itu, hasil rapat pengurus DPP PKDP di Jakarta, sebelumnya para pengurus DPP PKDP dengan suara bulat menyepakati diadakan kajian mengenai Rimbo Kalam oleh tim independen dari luar Sumbar. Pasalnya, Rimbo Kalam menimbulkan pro kontra di masyarakat meskipun Pemkab bersama DPRD sepakat Rimbo Kalam menjadi ibukota Kabupaten Padang Pariaman.

Muncul aspirasi, kalau dipaksakan Rimbo Kalam menjadi ibukota Padang Pariaman maka tidak akan selesai masalah. Karena itu sementara ini ibukota status quo sajalah. Yang menyarankan status quo itu Fuad dalam rapat pengurus DPP PKDP yang saat itu dihadiri antara lain Ketua DPP PKDP Suhatmansyah, Sekjen Ruslan A Gani, Bendahara Umum Fauzan Musa, Zubir Amin, John Azis, A Basri, Syafruddin AL, Wakil Ketua Seni Budaya Alizar Jangguik.

Kata Fuad waktu itu, Rimbo Kalam tidak cocok menjadi ibukota kabupaten karena berbagai alasan disamping timbulnya sejumlah masalah di masa datang. Daerah itu masih hutan dan berada di kawasan hutan lindung. Jelas hal itu bertentangan peraturan me–ngenai penggunaan lahan yang masuk kawasan hutan yang peruntukannya bagi keselamatan lahan.

Kalaupun diteruskan maka sebagai daerah baru di tengah hutan, butuh pembiayaan besar untuk membangun kota di sana. Infrastruktur total dibangun baru, artinya pembangunan kota dimulai dari nol sehingga diperkirakan APBD akan terserap ke sana. Jelas hal itu akan sangat berdampak pada pembangunan wilayah secara menyeluruh. 

Pernyataan Fuad itu bagian dari sikap DPP PKDP mengenai penetapan ibukota Padang Pariaman di Rimbo Kalam, Nagari Parit Malintang, Enam Lingkung. Bahkan waktu itu, Fuad mengajak pengurus harus satu sikap dan kalau secara pribadi memang dia tidak setuju.

Ajakan Fuad juga direspon oleh Jonh Azis yang juga termasuk dalam tim investigasi yang dipercaya melakukan penelusuran dan kajian, sebelum ditetapkan. Tapi perjuangan DPP PKDP ini tidak direspon oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut John, DPP PKDP sebagai organisasi sosial tidak tertutup kemungkinan melakukan pembelaan terhadap langkah kebijakan yang banyak mendapat sorotan dan pro kontra di masyarakat. 

Akhirnya DPP PKDP pada rapat pengurus itu langsung menetapkan tim untuk bertemu Tim Pusat yang sudah meninjau lokasi Rimbo Kalam dan sejumlah masyarakat Padang Pariaman. Tim terdiri dari antara lain Fuad Bakri, John Azis, dan Syafruddin Al.

Ketua Umum DPP PKDP Suhatmansyah meminta agar Tim PKDP segera bertemu Tim Pusat. Pertemuan akan memberikan masukan bagi Tim Pusat agar ada keseimbangan informasi, tidak dimonopoli oleh sumber dari daerah saja. Tujuannya, setelah itu akan ada masukan yang kiranya dapat menjadi bahan bagi Tim Pusat untuk seterusnya menjadi bahan pertimbangan untuk meninjau kembali ke lapangan di Padang Pariaman.

Saat itu, Suhatmansyah menegaskan, meski Tim Pusat yang sudah mengunjungi ke Rimbo Kalam memberi sinyal tidak ada masalah secara fisik dan normatif, tetapi berdasarkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pantas masalah ibukota ditangguhkan dulu. Meski seperti dilansir media 75 persen proses sudah berjalan tetapi sisa 25 persen adalah celah untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya berdasarkan temuan tim Investigasi dan data lain yang mendukung. 

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP PKDP Zubir Amin menambahkan, penetapan Rimbo Kalam sebagai ibukota juga akan berdampak pada wilayah itu sebagai lumbung padi di Padang Pariaman. Potensi sebagai wilayah lumbung padi akan hilang dan dampak lanjutannya terhadap sumber beras wilayah Padang Pariaman.

Sejak saran dan usulan DPP PKDP ini tak direspon oleh Pemkab Kabupaten Padang Pariaman, maka hingga kini masih terjadi silang sangketo dan berdampak kepada hubungan bermasyarakat dan berpolitik. (Penulis Pimred Koran Suara Minang)

google+

linkedin