BIJAK ONLINE (SOLOK)-Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kab. Solok terus melakukan pemutakhiran data pemilih, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang.

Sampai saat ini, di KPU Kabupaten Solok telah masuk ke model A-KWK sebanyak 354.683 yang terdiri dari 178.535 orang laki-laki dan 176.101 orang perempuan. Menurut Ketua KPU Kabupaten Solok, Elwiza Kamaruddin, Jumlah ini merupakan hasil dari singkrionisasi data pemilih terakhir (Pilpres) dengan DP4.

Dijelaskan Elwiza, DP4 tersebut untuk selanjutnya akan diproses menjadi data pemilih (Model A-KWK), yaitu membagi pemilih kedalam TPS oleh KPU Kabupaten untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di masing-masing TPS di 74 nagari yang ada di kabupaten Solok.

Melalui proses pencocokan dan penelitian ini, petugas PPDP akan memastikan apakah kebenaran data pemilih. Misalnya ada yang meninggal, masuk TNI/Polri, atau pindah domisili sehingga data pemilih tersebut akan dicoret atau bertambah karena misalnya ada pemilih yang belum terdaftar di Model A-KWK. “Informasi sementara, memang masih banyak yang belum valid, bahkan ada yang berkurang, contohnya terkait pemilih yang meninggal yang belum dilaporkan oleh keluarganya, sementara namanya masih tertera di daftar pemilih,” terang Elwiza.

Untuk Daftar Pemilih Sementara akan ditetapkan tanggal 1 September mendatang, sementara untuk untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada tanggal 1-2 Oktober mendatang. Elwiza juga menhimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih, atau kalau ada keluarganya yang telah meninggal dunia dan tempat tinggal, agar segera melapor kepada petugas setempat.

“Kepada kandidat Balon Bupati kita juga meminta untuk mengajak konstituennya agar lebih proaktif dan ikut berpartisipasi pemilih dalam pilkada mendatang akan lebih tinggi,” tutur Elwiza, yang didampingi Jons Manedi, Kepala Devisi Sosilisasi KPU Kabupaten Solok.

Data pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh petugas PPDP, kata Elwiza, kemudian diolah oleh PPS dibantu PPDP untuk selanjutnya di rekap secara berjenjang di mulai dari Jorong, Nagari, Kecamatan dan selanjutnya ke KPU Kabupaten menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Model A1-KWK yang selanjutnya akan diumumkan ke publik untuk memperoleh tanggapan kepada masyarakat. "Setelah dilakukan Coklit oleh PPDP, data A-KWK tadi kemudian dioleh lagi menjadi DPS (Model A1-KWK) untuk selanjutnya di umumkan kepada publik untuk memperoleh tanggapan," tambah Elwiza (wandy)

google+

linkedin