BIJAK ONLINE (SOLOK)-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Solok, sudah menyiapkan Rancangan Tekhnokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Tahun 2016-2021, untuk dipedomani oleh pemerintahan transisi.

Sebagai mana diketahui, duet kepemimpinan Bupati Solok, H. Syamsu Rahim dan Wakil Bupati Solok, Desra Ediwan AT, akan berakhir kurang dalam dua Minggu lagi. Untuk itu, selama menunggu Bupati baru terpilih melalui Pilkada serentak yang rencananya akan digelar tanggal 9 Desember 2015 mendatang, BAPPEDA Kabupaten Solok sudah menyususn Tekhnokratik RPJMD. 

Menurut Kepala BAPPEDA Kabupaten Solok, Taufik Effendi, penyususnan RPJMD Tekhnokratik tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104), tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4421). Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Mendagri RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan , tata rencanan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelksanaan rencana pembangunan daerah (Berita acara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517), pasal 7.

“Maksud dari pelaksanaan penyusunan rancangan tekhnokratik ini adalah untuk menyiapkan rancangan encana pembangunan yang bersifat tekhnokratik sebagai langkah awal untuk pelaksanaan RPJMD Kabupaten Solok tahun 2016-2021 sebagai turunan tahap III RPJMD Kabupaten Solok 2006-2025,” tutur Taufik Effendi, Selasa (14/7). 

Lebih jauh dijelaskan Taufik Effendi, RPJMD Teknokratik ini disusun dalam rangka persiapan masa transisi atau alih kepemimpinan di Kabupaten Solok, dimana Bappeda sudah menyiapkan analisis komprehensif terkait kondisi daerah untuk dapat digunakan sebagai bahan kebijikan penyususnan RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016 serta misi dan visi Kepala Daerah terpilih mendatang.

Isi dari RPJMD Teknokratik adalah membuat data-data faktual atau isu-isu strategis, lokal, regional, nasional dan internasional serta rancangan program lima tahun kedepan. Artinya, selama pemerintahan transisi, mereka bisa berpedoman kepada RPJMD tersebut atau untuk kepala daerah terpilih nantinya sesuai hasil Pilkada (wandy)

google+

linkedin