BIJAK ONLINE (SOLOK)-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solok, H Wanedi Saman melaporkan salah seorang oknum wartawan berinisial AA, yang mencatut nama lembaganya dengan mengikutsertakan nama 25 wartawan lainnya untuk meminta jatah Tunjungan Hari Raya (THR) keberbagai dinas, lembaga dan perusahaan.
"Saya terpaksa melaporkan oknum tersebut, karena perbuatannya telah merusak nama baik saya dan lembaga PWI Solok," kata H Wanedi Saman, sekmbali dari Polres Kota Solok, Sabtu, 11 Juli 2015 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Wanedi, permintaan THR tersebut mengatasnamakan PWI dengan surat ditandatangani sendiri, tetapi dibawah tanda tangan, bukan nama oknum yang bersangkutan. "Tapi nama saya sebagai ketua PWI Solok, perbuatannya itu telah merusak nama baik saya dan lembaga," katanya.
Perbuatan oknum itu, kata Wanedi, jelas perilaku tidak baik dan bisa dikatakan telah terjadi pelanggaran UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik. "Kita di PWI Solok melapor ke polisi, agar ada efek jera bagi oknum-oknum wartawan yang memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadinya dengan tega-teganya merusak nama baik PWI Solok," tambahnya.
Sementara itu Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Solok, Fajar pun menghubungi Ketua PWI Kota Solok mengenai adanya surat permintaan THR untuk 25 wartawan yang kalimatnya semrawutan dan salah satu isinya adalah permintaan THR, lantaran wartawan tidak digaji pemerintah, begitu juga media tempat bekerja. “Mempelajari isi surat yang sembrawutan, lantaran itu BPJS Ketenagakerjaan tidak mengubris,”ujar Fajar.
Kemudian Direktur Utama PT Pratama Putra Sejahtera (PT PPS) merasa tertipu, lantaran surat itu dibawah tandatangan terdapat nama Ketua PWI Kota Solok. Padahal, surat ini merupakan yang pertama dalam permintaan THR.
Ketua PWI Kota Solok ketika melaporkan ke Polres Solok didampingi Desra Fauzal bendahara PWI Kota Solok yang di-SK-Kan PWI Pusat. Ketua PWI diterima Wakapolres Solok Kota, Kompol. Nofriadil Zein dan memerintahkan kepada Kasi SPK Terpadu, untuk Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No:STLP.185/B-I/VII2015/Polres Solok. (wan/van)
