BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, mempunyai komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan Peraturan Tentang Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2014, salah satunya aturan dilarang merokok pada setiap rapat.
Ketua DPRD Kota Paiaman, Drs. Mardison Mahyuddin, pada Sidang Istimewa DPRD, dalam rangka HUT kota Pariaman ke 13, Kamis (2/7/2015), mengatakan, ini merupakan salah terobosan dari keberadaan Angg Dewan Periode 2014-2019 dan telah dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Pariaman.
Dikatakan, aturan tentang larangan merokok di ruangan rapat atau sidang dibuat, karena ada aspirasi dari teman-teman yang tidak merokok atau bisa disebut menjadi perokok pasif. Namun aturan tidak merokok di ruangan sidang ini merupakan kesepakatan seluruh anggota Dewan.
Lebih jauh dikatakan Mardison, larangan merokok ini tidak menyediakan sanksi, bagi yang merokok saat sidang berlangsung hanya akan ditegur secara lisan. Namun demikian, aturan baru ini secara tidak langsung telah mendukung kebijakan Wali Kota Pariaman, tentang himbauan untuk tidak merokok di dalam ruangan kerja.
Menurut Mardison, Aturan larangan merokok ini tertuang dalam Pasal 75 ayat 17, Bagian Kedua Tentang Rapat, Peraturan DPRD Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2014 dan ditetapkan bersamaan dengan Peraturan DPRD No 2 Tahun 2014, Tentang Kode Etik DPRD, kedua peraturan itu, melalui proses yang cukup a lot dan memakan waktu hampir 2 bulan, sejak Panitia Khusus (Pansus) dibentuk pada khir Agustus 2014.
Peraturan DPRDTentang Tata Tertib ini terdiri dari 22 Bab dan 141 Pasal, mengenai semua hal yang berkaitan dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan DPRD Kota Pariaman, diantaranya yang diatur mengenai penetapan, pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, fungsi tugas dan wewenang anggota DPRD, tata cara pembentukan peraturan daerah, pembahasan APBD hinggal evaluasi APBD dan evaluasi laporan pertanggungan jawaban kepala daerah.
Termasuk mengenai pelaksanaan konsultasi DPRD dengan Pemerintah Daerah, penerimaan pengaduan serta penyaluran aspirasi masyarakat. Sedangkan Peraturan DPRD Nomor 2, Tahun 2014, Tentang Kode Etik DPRD, terdiri dari 4 Bab dan 22 Pasal.
Peraturan itu, berisikan tentang Kepribadian, Tanggung jawab, Tata cara berpakaian dan kehadiran, penyampaian pernyataan, Konflik kepentingan dan perangkapan jabatan, hubungan dengan mitra kerja dan embaga di luar DPRD, larangan, sanksi dan rehabilitasi. (amir)
Ketua DPRD Kota Paiaman, Drs. Mardison Mahyuddin, pada Sidang Istimewa DPRD, dalam rangka HUT kota Pariaman ke 13, Kamis (2/7/2015), mengatakan, ini merupakan salah terobosan dari keberadaan Angg Dewan Periode 2014-2019 dan telah dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Pariaman.
Dikatakan, aturan tentang larangan merokok di ruangan rapat atau sidang dibuat, karena ada aspirasi dari teman-teman yang tidak merokok atau bisa disebut menjadi perokok pasif. Namun aturan tidak merokok di ruangan sidang ini merupakan kesepakatan seluruh anggota Dewan.
Lebih jauh dikatakan Mardison, larangan merokok ini tidak menyediakan sanksi, bagi yang merokok saat sidang berlangsung hanya akan ditegur secara lisan. Namun demikian, aturan baru ini secara tidak langsung telah mendukung kebijakan Wali Kota Pariaman, tentang himbauan untuk tidak merokok di dalam ruangan kerja.
Menurut Mardison, Aturan larangan merokok ini tertuang dalam Pasal 75 ayat 17, Bagian Kedua Tentang Rapat, Peraturan DPRD Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2014 dan ditetapkan bersamaan dengan Peraturan DPRD No 2 Tahun 2014, Tentang Kode Etik DPRD, kedua peraturan itu, melalui proses yang cukup a lot dan memakan waktu hampir 2 bulan, sejak Panitia Khusus (Pansus) dibentuk pada khir Agustus 2014.
Peraturan DPRDTentang Tata Tertib ini terdiri dari 22 Bab dan 141 Pasal, mengenai semua hal yang berkaitan dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan DPRD Kota Pariaman, diantaranya yang diatur mengenai penetapan, pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, fungsi tugas dan wewenang anggota DPRD, tata cara pembentukan peraturan daerah, pembahasan APBD hinggal evaluasi APBD dan evaluasi laporan pertanggungan jawaban kepala daerah.
Termasuk mengenai pelaksanaan konsultasi DPRD dengan Pemerintah Daerah, penerimaan pengaduan serta penyaluran aspirasi masyarakat. Sedangkan Peraturan DPRD Nomor 2, Tahun 2014, Tentang Kode Etik DPRD, terdiri dari 4 Bab dan 22 Pasal.
Peraturan itu, berisikan tentang Kepribadian, Tanggung jawab, Tata cara berpakaian dan kehadiran, penyampaian pernyataan, Konflik kepentingan dan perangkapan jabatan, hubungan dengan mitra kerja dan embaga di luar DPRD, larangan, sanksi dan rehabilitasi. (amir)
