BIJAK ONLINE (Padang)-Rosman Muchtar menyarankan Dinas Parawisata Kota Padang setiap mengeluarkan izin rumah makan atau restoran harus dilengkapi dengan persyaratan sarana ibadah. Tujuannya agar memudahkan masyarakat yang berbuka puasa untuk menunaikan salat maqrib.

"Saya melihat rumah makan di sepanjang Pantai Padang, begitu azan maqrib dikumandangkan, masyarakat yang berbuka puasa kesulitan untuk menunaikan salat maqrib," kata Rosman Muchtar kepada Tabloid Bijak, seusai berbuka di Rumah Makan Palanta kawasan Pantai Purus, Rabu, 1 Juli 2015.

Menurut Rosman, selama awal puasa, dirinya melihat ratusan ribu masyarakat lebih memilih berbuka puasa diluar rumah dan mereka memilih pusat kuliner di kawasan wisata, tapi  sangat disayangkan seusai berbuka puasa masyarakat tersebut kesulitan mencari tempat ibadah untuk salat magrib. "Yang ironisnya lagi, meskipun ada masjid di sekitar pusat kuliner tersebut, tapi masih membuat masyarakat antri untuk beruduk, karena air krannya kecil," kata putra Puluik-puluik Pesisir Selatan tersebut.

Alangkah eloknya, kata Rosman, sebelum memberikan izin memberikan persyaratan melangkapi sarana ibadah, jika mau membukan rumah makan di bulan puasa. "Ini saran saya lo, dengan tujuan masyarakat disaat berbukan puasa nyaman, aman dan bisa melaksanakan ibadah salat maqrib dan sarana ibadah itu tak perlu pula besar, tetapi bisa untuk dimanfaatkan salat, seusai berbuka puasa," kata pengusaha properti ini.

Secara terpisah, Djamalus Datuk Rajo Balai Gadang menjelaskan persyaratan mengurus izin rumah makan. Katanya, setiap pengusaha rumah makan yang akan mengurus izin, harus mendapatkan rekomendasi dari, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, DInas Kesehatan, Dinas Parawisata. "Jadi, mengurus izin rumah makan itu tidak mudah dan saya mencurigai tentang izin rumah makan di kawasan wisata di sepanjang Pantai Padang tersebut, apa ada izin atau tidak," kata pengusaha rumah makan Raso Basamo ini.

Menurut Djamalus, masalah sarana ibadah di setiap rumah makan di puat kuliner Pantai Padang itu, merupakan tanggungjawab dari Dinas Parawisata Kota Padang. Maksudnya, apakah Kepala Dinas Parawisata Kota Padang tahu dan paham masalah sarana ibadah tersebut," kata anggota jemaah tabliq ini.

Seharusnya, kata Djamalus Datuk, Dinas Parawisata Padang melakukan peninjauan selama bulan ramadhan ini. Tujuannya, apakah pengunjung kuliner di kawasan wisata itu menemui rasa aman atau bagaimana. "Persoalan lainnya, bukan hanya masalah sarana ibadah, tetapi juga masalah perpakiran dan musik anak jalanan yang tiba-tiba datang memainkan musiknya, sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung," kata Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang ini.

Khusus masalah parkir, lanjut Djamalus, apakah pungutan parkirnya ilegal atau legal, karena setiap pungutan tak ada karcis retribusi. Padahal, kalau masalah perpakiran itu dikelola dinas terkait secara profesional, selain masyarakat yang memarkirkan kendaraan aman dan nyaman, juga ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemko Padang. "Saya berharaplah kepada anggota dewan atau Pemko Padang untuk memanfaatkan kawasan wisata itu sebagai potensi ekonomi," katanya. (Tio)

google+

linkedin