BIJAK ONLINE (SOLOK)-Masyarakat Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, meminta walinagarinya, Eka Siswarno, mundur dari jabatannya sebagai walinagari, yang berpenduduk lebih dari 20 ribu jiwa tersebut.
Permintaan mundur walinagari tersebut, disampaikan dalam bentuk Surat Mosi Tidak Percaya, yang ditandatangani oleh empat Suku yang ada di Taratak Pauh, yang langsung ditandatangani oleh Ketua KAN nagari Sungai Nanam, H. Saril Pituan Dt Rajo Magek. Surat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Eka Siswarno, dikirim ke Bupati Solok dan Ketua DPRD Kabupaten Solok, serta tembusan kepada instansi terkait.
Adapun insti dari isi surat mosi tidak percaya tersebut berbunyi bahwa masyarakat Taratak Pauh Nan Empat suku, menyatakan sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinan Eka Siswarno, yang dianggap sudah menuyimpang dari seorang pemimpin dan sudah keluar dari visi dan misi MTTS yang menjadi roh pembangunan Kabupaten Solok.
Selain itu, Walinagari juga dinilai sudah melakukan poligami di Padang yang menyebabkan jarang masuk kantor dan masyarakat banyak terlantar. Bahkan selama menjabat Walinagari, Eka Siswarno dinilai belum ada melakukan kegiatan apapun di jorong Taratak Pauh dan tidak mau duduk seropok dengan niniek mamak serta melecehkan niniek mamak dengan mengeluarkan SK pengelolaan pasar A Taratak Pauh yang merupakan pasar niniek mamak dan beberapa indikator lainnya.
Isi surat yang dikirim ke Bupati Solok dan DPRD, menurut Ketua KAN Sungai Nanam, meminta Bupati Solok mencabut SK walinagari Sungai Nanam, yang diniliai tidak transparan, termasuk dalam pengelolaan dana nagari dan dana dari hasil Bukit Kapur yang diberikan perusahaan kepada nagari. “Surat tersebut sudah ditandatangani oleh niniek mamak Taratak Pauh dan KAN Sungai Nanam,” tutur Ketua KAN H. Saril Pituah, Rabu (1/7)
Sementara Walinagari Sungai Nanam, Eka Siswarno, menyebutkan bahwa semua yang ditudingkan kepada dirinya tidak benar. Bahkan sesuai surat yang dikirim ke niniek mamak Taratak Pauh Nomor 142/38/NSN-2015 tentang pengelolaan pasar Taratak Pauh, walinagari menjelaskan bahwa walinagari tidak bisa membatalkan SK pengelolan pasar tersebut dengan alasan sudah merupakan keputusan rapat yang dilakukan tanggal 7 Mei 2015 dan surat pemberitahuan ke niniek mamak tanggal 22 Mei 2015 serta surat niniek mamak tertanggal 31 Mei 2015 Nomor 10/NTP/ASN/2015 dengan uraian menunjuk pemungutan pasar mulai hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sampai terbentuknya pengurus yang baru diserahkan kepada pemuda yakni saudara Nofri, Sica dan Mantari Kalulu. “Namun pada kesempatan lain, niniek mamak tampa musyawarah membuat surat mandat tertanggal 22 Mei 2015 kepada orang berbeda yang mengakibabkan timbulnya permasalahan ini,” jelas Eka Siswarno.
Sebelumnya, menurut Azis, pemuda Taratak Pauh, juga sudah melakukan protes kepada walinagari yakni bulan April 2014 silam, di mana ratusan warga Sungai Nanam juga mendatangi kantor Bupati Solok, perihal pengangkatan kepala jorong Air Sanam yang dinilai warga tidak sesuai dengan keinginan warga. Berdasarkan surat Wali Nagari tanggal 24 Desember 2013 lalu tentang pengusulan dan pengangkatan kepala jorong di Nagari Sungai Nanam yang sudah habis masa jabatannya, dilakukan pengusulan kepala jorong di 15 jorong memilih kepala jorong hingga terpilih Wali Jorong yang definitif. “Bahkan untuk Jorong Air Sanam telah dilakukan pemilihan langsung di TPS dengan dana swadaya masyarakat,” ungkap Azis, namun walinagari mengangkat jorong pilihannya sendiri. “Kami meminta Bupati Solok menindaklanjuti surat kami,” tutur Azis.
Sementara Kabag Pemerintahan Umum Kabupaten Solok, Dafrizon, akan mempelajari masalah etrsebut dan akan memanggil kedua belah pihak untuk diminta kebenarannya. “Kita akan bahas masalah ini secepatnya,” tutur Dafrizon (wandy)