BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Komisi V DPRD Kota Padang, Zulhardi Z. Latif menilai Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Padang selain tidak profesional, juga tidak menjalankan tupoksi sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
"Seharusnya, kadisosnaker Kota Padang melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma kerja," kata Zulhardi Latif ketika dikonfirmasikan masalah Yayasan Hidup Jaya Mandiri yang beroperasi tanpa izin operasional dalam menyalurkan pembantu rumah tangga.
Menurut Zulhardi, dirinya sangat prihatin sekali dengan kinerja Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Padang, yang terlambat mengetahui adanya sebuah yayasan menyalurkan tenaga kerja tanpa mengantongi izin operasonal yang sudah cukup lama.
Kemudian, kata Zulhardi, setahu dirinya yayasan tidak dapat menyalurkan tenaga kerja dan yang boleh menyalurkan tenaga kerja itu harus berupa perseroan terbatas. "Seharusnya, dinas tenaga kerja dan satpol PP menutup Yayasan Hidup Jaya Madiri tersebut," ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Sekretaris Dinas Sosial Tenaga kerja Kota Padang, Mardanis mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari stafnya yang sudah mencek ke lokasi, memang faktanya Yayasan Hidup tidak memiliki Surat Izin Operasional Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Padang. "Senin 11 Mei 2015, Pimpinan Yayasan Hidup Jaya Mandiri Padang berjanji akan datang dan kita tunggulah informasinya," ujarnya.
Sementara Pimpinan Yayasan Hidup Jaya Mandiri Padang ketika di hubungi Tabloid Bijak berkali-kali melalui telepon selulernya tidak merespon.( Chan)
