BIJAK ONLINE( Padang)-Jonifer, SH salah seorang pengacara di Kota Padang  menilai Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang lalai  dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma kerja.

"Padahal, pengawasan merupakan salah satu tugas pokok serta fungsi kadisosnaker Kota Padang, " kata Jonifer anggota Peradin ini ketika dikonfirmasikan Tabloid Bijak di Pengadilan Negeri Padang,  Selasa, 12 Mei 2015, masalah Yayasan Hidup Jaya Mandiri yang beroperasi tanpa izin operasional dalam menyalurkan pembantu rumah tangga  

Menurut  Jonifer, masalah penanganan manajemen perusahaan penyalur tenaga kerja, boleh dikatakan sering kali tidak diperhatikan Dinas Sosial Tenaga kerja Kota Padang, sehingga berakibat terhadap tenaga kerja yang disalurkannya. "Seharusnya, pihak kadisosnaker  memberikan efek jera kepada perusahaan penyalur pembantu rumah tangga yang tanpa mengantongi izin," katanya. 

Kemudian, kata Jonifer, pihak  dinsosnaker  harus memberikan sanksi, kepada pimpinan Yayasan Hidup Jaya Mandiri. Tujuannya,  agar tak terulang lagi kedepannya, serta tak dititu oleh perusahaan lainnya. 

Sebelumnya Tabaoid Bijak yelah menurunkan berita tentang  Yayasan Hidup Jaya Mandiri Padang beralamat Komplek Wisma Indah I Jalan  Lombok Nomor G-5 RT 04-RW 04 Kelurahan  Ulak Karang Utara Kecamatan  Padang Utara, tidak memiliki izin Operasional sebagaimana diata dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Padang.

Dalam  Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2013, Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor  2 tahun 2004, Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tata kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia pekerja.( Chan)

google+

linkedin