BIJAK ONLINE (Padang)-Suhu politik di DPRD Kota Padang mulai memanas begitu munculnya wacana mosi tak percaya dari beberapa anggota dewan yang terhormat tersebut. Namun mosi tak percaya yang dialamatkan kepada Ketua DPRD Kota Padang, ditanggapi beragam oleh para politisi dan ketua fraksi.
Anggota Dewan dari Partai Nasdem, Mailinda Rose mengaku kalau fraksinya tidak ada membahas tentang mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago.
"Kami tidak ikut-ikutan menandatangani mosi tidak percaya tersebut, karena kami tidak ingin memperkeruh suasana, dan terlibat dalam konflik tersebut. Sebab, seharusnya kita sebagai anggota dewan yang menjaga lembaga, bukan malah merusaknya. Perlu diingat, konflik internal di dewan akan berdampak luas, termasuk merusak nama lembaga," cakapnya, Selasa (5/5/2015).
Sementara itu, Zulhardi Zakaria Latif dari Fraksi Partai Golkar mengaku ikut menandatangani mosi tidak percaya tersebut. Dia mempunyai alasan mendukung gerakan mosi tidak percaya tersebut karena ingin adanya perubahan di DPRD Kota Padang. Sebab salama ini terjadi miskomunikasi antara Ketua DPRD dengan anggota dewan lainnya.
"Dengan adanya mosi tidak percaya ini, semoga menjadi cambuk dan motivasi bagi Ketua DPRD Kota Padang. Sebab, selama ini terjadi diskomunikasi antara ketua dengan pimpinan lainnya dan anggota dewan. Apalagi, masing-masing pimpinan sudah menjadi koordinator komisi, namun pembagian tugas tersebut belum berjalan secara optimal. ‘’Kita berharap hal ini harus dibenahi, sehingga bola tidak mati di meja ketua. ," ungkapnya,
Ditempat terpisah Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Yulisman Tacoeb menyebutkan, sesuai dengan komitmen dari awal dan juga garis partai Demokrat hanya bersikap netral. ‘’Saya melihat tidak ada persoalan yang berat untuk menjadi dasar mengsomasi ketua DPRD, ‘’ungkapnya
Menurut Yulisman lagi yang mendudukan Ketua DPRD kan bukan anggota DPRD Kota Padang, dan itu berdasarkan ketentuan perundang- undangan. Nah, kalau di lihat berdasarkan MD3 , PP. N o 16 dan tata tertif dewan kan sudah jelas aturan mainnya.
‘’Hemat saya, Yulisman seorang pimpinn DPRD diberhentikan jabatannya diakabitkan dia melakukan perbuatan tindakan pidana asusila, melanggar sumpah dan janji jabatan atau di tarik dari partainya,hal ini yang bisa memberhentikan jabatan ketua DPRD, ‘’ungkapnya. ( yos )
