TAMPAKNYA, Suara Golkar bukan lagi suara rakyat, tapi sudah berubah menjadi suara ketua. Fakta ini terlihat dan tergambar dari perseteruan di internal Partai Golkar di tingkat pusat yang sampai sekarang tak kunjung jua tuntas.
Padahal akibat persiteruan antara Agung Laksono dengan Aburizal Bakri alias Ical ini, secara psikologis jelas sangat berpangaruh kepada kader partai berlambang pohon beringin ini diberbagai daerah di nusantara ini, apalagi pilkada sudah diambang pintu.
Khusus persiteruan kader Golkar di Sumatera Barat, kubu Agung memberikan mandat kepada politisi muda Yan Hiksas sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Golkar Sumatera Barat yang tidak direspon positif oleh Hendra Irwan Rahim yang masa kepengurusannya katanya telah berakhir Desember 2014 lalu. Akibatnya, muncul "perang dngin" antar kader Partai Golkar di Sumatera Barat.
Sebagai simpatisan Partai Golkar, tentu kita hanya bisa berharap agar dua pihak yang kini berseteru, seharusnya tak mementingkan nasibnya, tetapi lebih mementingkan nasib para kadernya di daerah yang sangat terganggu dengan konflik tersebut.
Sedangkan bagi kader Partai Golkar di Sumatera Barat, seharusnya arif dan bijaksana dalam menyikapi persiteruan ditingkat pusat dan menghindari kepentingan pribadi dan kelompok dalam berpartai. Soalnya, didalam berpolitik, katanya tak ada teman abadi dan yang ada hanya kepentingan abadi.
Sebagai partai pemenang Pemilu di Sumatera Barat, seharusnya para kader-kader Partai Golkar sudah harus menyamakan presepsi untuk menghadapi pilkada yang akan dilaksanakan, Desember 2015 ini.
Tanpa bermaksud menggurui dan keberpihakan, kedatangan Yan Hiksas sebagai plt, seharusnya direspon positif bagi kader Partai Golkar yang ingin maju sebagai kepala daerah. Kenapa? Karena Yan Hiksas sebagaimana diberitakan berbagai media menegaskan, kalau kehadirannya di Sumbar hanya untuk menyelamatkan kader Partai Golkar yang ingin mengadu nasib di pilkada.
Langkah yang diambil oleh Yan Hiksas, setelah melakukan konsolidasi dan berikutnya melakukan penjaringan para calon yang akan mengikuti pilkada, baik untuk calon bupati, maupun calon gubernur.
Apalagi kini, persyaratan pencalonan kepala daerah bertambah berat. Jika dalam aturan lama hanya mengisyaratkan Parpol atau gabungan Parpol minimal memiliki 15 persen kursi di DPRD atau 15 persen suara hasil Pemilu sebelumnya, maka dalam aturan baru yang tertuang dalam Perppu No 1/2014 tentang Pilkada, syarat minimal itu naik menjadi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara.
Pada Pemilu 2014 lalu, Partai Golkar mendapat sembilan kursi dari 65 kursi di DPRD Sumatera Barat. Jika Partai Golkar ingin mengajukan calon, harus berkualisi dengan partai lainnya, sehingga mencukupi batas persyaratan 13 kursi.
Tapi sampai saat ini, tak satu pun partai yang secara terbuka membangun koalisi dengan Partai Golkar, termasuk mendaftarkan diri. Kesannya, Partai Golkar Sumbar sudah divinis oleh partai lain, bahwa Partai Golkar tak akan bisa mengikuti pilkada, akibat persiteruan Partai Golkar ditingkat pusat.
Padahal, jika kita jernih melihat persiteruan Partai Golkar antara Agung dan Ical, tidak akan muncul angapan bahwa Partai Golkar tidak akan mengikuti pilkada. Soalnya, syarat peserta pemilu dan pilkada, adalah partai yang diakui pemerintah, yakni Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
Jika ditinjau dari sisi hukum, SK dari Menkumham yang diperoleh kubu Agung Laksono berdasarkan hasil penetapan Mahkamah Partai Partai Golkar yang mempunyai landasan hukum final dan mengikat sesuai dengan undang-undang.
Sedangkan masalah simpang siurnya pemberitaan masalah persiteruan Partai Golkar ditigkat pusat, lebih karena berbagai media mengambil fakta sepotong-potong dan memelintir persoalan dengan tujuan mengobok-obok kubu Ical.
Kini, mumpung masih ada waktu untuk penjaringan calon, seharusnya kader Partai Golkar membangun lobi-lobi politik dengan partai lain. (bersambung)
