BIJAK ONLINE ( Padang)-Selain tak punya izin operasional, ternyata Izin Gangguan yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemko Padang kepada Yayasan Hidup Jaya Mandiri Padang sudah melewati batas waktu daftar ulang atau telah kadaluarsa.
"Berdasar data, izin gangguan Yayasan Hidup Jaya Mandiri, telah berakhir Februari 2015," kata Kabid BPMP2T Pemko Padang, Ir Ludi Anwar MM ketika dihubungi Tabloid Bijak, Jumat 8 Mei 2015.
Menurut Ludi, untuk Izin Gangguan, setiap perusahaan yang masih menjalankan usahanya, harus mendaftar ulang setiap 2( dua) tahun sekali dan selanjutnya diwajibkan mengajukan permohonan dalam jangka waktu dua bulan sebelum batas waktu daftar ulang.
Surat Izin Gangguan, kata Ludi, biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie), yaitu surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. "Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.
Kemudian, kata Ludi, Izin Gangguan dapat di bekukan atau dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban dan melanggar ketentuaan peraturan perundangan-undangan. "Izin Gangguan termasuk salah satu syarat untuk mengurus perizinan lainnya atau mau berurusan dengan pihak bank," katanya.
Ludi juga mengharapkan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan izin- izin yang telah ditetapkan di Badan Penanaman Modal Dan pelayan terpadu ( BPMP2T) Kota Padang yang beralamat jalan Sudirman Nomor 1 Padang Telpon.(0751) 890719 email:bpm2t.padang@yahoo.co. "BPMP2T akan melayani secara profesional," ujarnya.
Berdasarkan data Tabloid Bijak, Pimpinan Yayasan Hidup Jaya Mandiri Sugiarto telah mengantongi Izin Gangguan di BPMP2T dengan nomor registrasi.0354 Nomor-/IG/NI-B/BPMP2T/-2013. (chan)
