BIJAK ONLINE (Padang)-Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang, Dra Mardanis mengatakan Yayasan Hidup Jaya Mandiri Padang beralamat Komplek Wisma Indah I Jalan Lombok Nomor G-5 RT 04-RW 04 Kelurahan Ulak Karang Utara Kecamatan Padang Utara, ternyata tidak memiliki Surat Izin Operasional.
"Saya sudah menerima laporan dari Faisal dan khairudin, staf yang ditugaskan untuk mencari data tentang keberadaan Yayasan Hidup Jaya Mandiri Padang dan faktanya, yayasan tersebut tidak memiliki izin operasional," kata Dra Mardanis ketika dihubungi Tabloid Bijak, Jumat, 8 Mei 2015.
Menurut kata Mardanis, ternyata pihak Yayasan Hidup Jaya Mandiri Padang tidak bisa memperlihatkan data atau dokumen tantang izin operasional. Bahkan, pihak yayasan berjanji akan datang ke kantor. "Pihak yayasan bernji, Senen depan," katanya.
Kemudian, kata Mardanis, saat stafnya ke lokasi, ditemui tiga orang pegawai Yayasan Hidup Jaya Mandiri Padang, dua orang perempuan 1 orang laki-laki.
Khusus masalah sanksi, lanjut Mardanis, pihaknya akan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2013, Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 tahun 2004, Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tata kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia pekerja.
Sementara itu, secara terpisah Sugianto Pimpinan Yayasan Hidup Jaya Mandiri Padang ketika dihubungi berkali-kali tidak menjawab dan di SMS tidak membalas. ( Chan)
