BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang menemukan perbedaan nama Dirut PT Multi Energi Dinamika yang mengurus izin prinsip yang dikeluarkan Bupati Pessel, Nasrul Abit dengan kontrak pembelian tenaga listrik dengan PT PLN Wilayah Sumatera Barat.

"Kalau saat mengurus izin prinsip dengan Bupati Pessel Nasrul Abit, nama  Dirut PT MED, Sayuti dan saat menandatangani kontrak dengan PLN Wilayah Sumbar, nama Dirut PT MED, Gatot Sewandhono," kata Djamalus Datuk kepada Tabloid Bijak, Selasa, 5 Mei 2015.

Menurut Djamalus Datuk, LSM Mamak mendapatkan informasi bahwa nama Dirut PT MED Gatot Suwandhono saat melakukan kontrak dengan PLN Wilayah Sumbar, lebih karena Gatot Suwandhono konon kabarnya adik dari mantan Dirut PLN Edi Widiono yang terjerak kasus dugaan korupsi  pada proyek pengadaan customer management system (CMS) dan dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung. "Khusus masalah Gatot Suwandhono, kami masih mengumpulkan  bahan dan data," katanya. 

Kemudian, kata Djamalus, LSM Mamak tidak hanya akan mempersoalkan izin prinsip yang dikeluarkan Bupati Pessel, Nasrul Abit, tetapi juga akan mempersoalkan kepala SKPD yang ikut memuluskan izin prinsip yang dimiliki PT Multi Energi Dinamika ke aparat penegak hukum. "Jujur, kami kian bersemangat, karena Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Nasrul Abit menolak mencabut surat perpanjangan Izin Prinsip (IP) Pembangkit Listrik Tenaga Mini­hidro (PLTM) yang diberikan kepada PT Multi Energi Dina­mika (PT MED), di Nagari Pului-puluik ini," katanya. 

Padahal sebelumnya, kata Djamalus, Om­budsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat telah meminta keterangan  kepada Kepala D­i­nas Kehutanan (Kadishut) dan ESDM, Maswardedi  dan Ke­pala Badan Penanaman Modal dan PP Kabupaten Pesisir Selatan, Azral. "Setahu saya, Ombudman meminta penjelasan mengenai dugaan penyimpangan dalam pener­bitan dan perpanjangan izin prinsip Pembangkit Listrik Tenaga Mihihidro (PLTM) tersebut," kata angota jemaah tabliq ini. 

Berdasarkan data LSM Mamak, perpanjangan izin prinsip yang  dibe­rikan Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit kepada PT Multi Energi Dinamika melalui surat No­mor;0061/SRT/0011.2015/pdg-03/III/2015 tanggal 27 Maret 2015. "Kami juga menduga, apakah pak bupati tidak mendapatkan penjelasan dari anak buahnya tentang perjanjian dengan pihak PLN WIlayah Sumbar atau pak bupatinya juga ingin memaksakan kehendaknya," duga Djamalus.

Sementara Kabag Humas Pemkab Pesisir Selatan, Syabrul Bayang yang dihubungi melalui handphonenya, belum sempat memberikan penjelasan, karena sinyal kurang bagus sehingga pembicaraan kurang jelas dan terputus. Begitu dihubungi lagi tak merespon.  (PRB) 

google+

linkedin