BIJAK ONLINE (Padang)-Humas PLN Wilayah Sumatera Barat, Ridwan menegaskan pihaknya akan memutuskan kontrak PT Multi Energi Dinamika yang akan mengerjakan proyek pembangkit listrik tenaga mini hidro dengan kapasitas 2 X 2,25 MW di Nagari Puluik-puluik, Kabupaten Pesisir Selatan.

"Kini kami sedang mengkaji celah hukum atau landasan hukum untuk memutuskan kontrak perjanjian dengan PT Multi Energi Dinamika tersebut," kata Ridwan Humas PLN Wilayah Sumatera Barat, ketika dihubungi Tabloid Bijak, Senin, 4 Mei 2015.

Menurut Ridwan, berdasarkan data pihak PLN telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak PT Multi Energi Dinamika, 26 Juli 2013, tapi surat itu tak dibalas. Kemudian, 20 September 2013, PLN kembali menyurati PT Multi Energi Dinamika. "Tapi, surat yang kita kirim juga tak dibalasnya dan dihubungi via telepon tak diangkat," katanya.

Kemudian, kata Ridwan, perjanjian kontrak kerja yang lalu dengan yang sekarang berbeda. "Kini, walaupun PT MED akan mengajukan perpanjangan kontrak dengan pihak PLN WIlayah Sumbar, saya rasa sulit, apalagi lagi kami telah banyak dapat data dan bahan dari LSM Mamak dan Tabloid Bijak," katanya.

Sbelumnya, Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Djamalus Datuk Rajo Balai Gadang mencurigai dan sekaligus menuding telah terjadi dugaan KKN antara Bupati Pessel Nasrul Abit dengan Pihak PT Multi Energi Dinamika. Daugaan tersebut,  karena PT Multi Energi Dinamika mendapat perpanjangan Izin Prinsip yang diberikan Bupati Pessel Nasrul Abit melalui surat No­mor; 0061/SRT/0011.2015/pdg-03/III/2015, tanggal 27 Maret 2015.

Padahal, kata Djamalus, sebenarnya sudah tak ada alasan lagi bagi Bupati Pessel, Nasrul Abit untuk memperpanjang izin prinsip PT Multi Energi Dinamika. Kenapa? Karena kontrak PT Multi Energi Dinamika dengan PLN telah berakhir 7 Maret 2014. 'Yang aneh dan lucunya lagi, kontrak antara PT MED dengan PLN Wilayah Sumbar, disebutkan lokasinya Nagari Asam Kumbang dan padahal dalam perizinan yang dikeluarkan Bupati Pessel Nasrul Abit Nagari Puluik-puluik," kata salah seorang angoata jemaah tabliq ini, sembari menambahkan setahunya tak pernah ada Nagari Asam Kumbang, sejak zaman Belanda dulu.

Kemudian, kata Djamalus, ternyata PT MED yang telah mengantongi izin prisip sejak 2009 lalu tidak melakukan aktifitas sebagaimana kontraknya dengan pihak PLN Wilayah Sumbar dengan batas Commercial Operating Data (DOC).

Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pesisir Selatan, Maswar Dedi yang dihubungi berkali-kali melalui handphonenya tak merespon.  (PRB)

google+

linkedin