BIJAK ONLINE-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Syofyan menegaskan, jika Yayasan Hidup Jaya Mandiri Padang terbukti membayar upah tenaga kerja yang disalurkannya tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur nomor 562-802-2014 tentang Upah Minimum Provinsi, bisa kena sanksi administrasi dan pidana.
"Setiap perusahaan dan peyalur tenaga kerja harus mematuhi SK Gubernur dan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan ". kata Syofyan ketika dihubungi Tabloid Bijak, di kantornya, Kamis 7 Mei 2015.
Kemudian masalah Yayasan Hidup Mandiri, kata Syofyan, dinas yang dipimpinya tak bisa memberikan sanksi administrasi, karena Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumbar berdasarkan fungsinya hanya sebatas pelintasan kabupaten dan kota."Sedangkan fungsi untuk mengawasi perusahaan berada di kabupaten dan kota berdasarkan UU 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja," ujarnya.
Menurut Syofyan, berdasarkan UU Ketenagaakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 102 BAB XI Hubungan industria, Pasal 102 sudah dengan jelas dan tegas. "Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan." kata Syofyan. (chan)
