BIJAK ONLINE (SOLOK)-Personel Satuan Narkoba Polres Solok Kota berhasil menagkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis-sabu sabu  di SPBU Bandar Pandung Kota Solok, Rabu malam, 1 Juli 2015. 

Kapolres Solok Kota,AKBP Guntur Hindarsyah SIK SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP.Afrides Roema di Mapolres Solok Kota,Kamis (2/7), mengatakan,kedua pelaku berhasil dibekuk petugas,setelah personel Satnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu- sabu.

Dari penyamaran yang dilakukan personel Satnarkoba Polres Solok Kota dengan metode under cover buy itu,dua pengedar  narkoba jenis sabu, Tiger (39) dan Boby Sanggra (25) dapat dibekuk.
“Kedua pengedar narkoba ini sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun perlawanan mereka bisa dihentikan dengan mudah oleh personel Satnarkoba,”ujar Afrides Roema.

Lebih jauh Afrides mengatakan,dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 21,28 gram atau setara dengan uang 18 juta rupiah.

Selain sabu sabu,kata Afrides Roema,petugas juga mengamankan barang bukti berupa sendok sabu dan motor Mio Soul dari warga Jorong Kuniang Nagari Sulit Air,Kecamatan X Koto Diatas,Kabupaten Solok  ini.

Ditambahkannya,untuk menindak lanjuti kasus narkoba ini,Satnarkoba Polres Solok Kota,kini menahan  kedua pelaku ini  di ruang tahan Polres Solok Kota. Penahanan ini dilakukan  agar  pemeriksaan  dapat dilakukan secara intensif.
“Dua orang pengedar sabu ini terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subside pasal 112  ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,dan paling singkat enam tahun penjara.(wan/van)

google+

linkedin