BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman,   berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka An. DL, 31 th, swasta warga dibelakang pasar Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,  Senin (6/7/2015), malam pukul 23.30 WIB.

Kejadiannya  berawal ada informasi masyarakat, bahwa DL akan bertransaksi Narkotika jenis Shabu-shabu, anggota Sat Res Narkoba langsung bergerak kelapangan untuk mengecek, berhasil mengamankan tersangka DL serta menggeledah dan ditemukan 1  paket kecil narkoba, jenis shabu-shabu disimpan dalam kantong celana. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yulianto SiK MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Abriadi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan,  Sat Res Narkoba,  terhadap tersangka D.Roedy Yulianto, mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat, 

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh  masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi  sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti Narkoba ini. 

Pengungkapan Kasus Narkoba ini merupakan kesuksesan Polres Padang Pariaman yang kesekian kali. Hal ini membuktikan komitmen dan konsistensi dari Kapolres untuk memberantas Narkoba dan menyelamatkan generasi muda padang pariaman dari bahaya narkoba. 

Kapolres juga menyampaikan bahwa kasus ini akan dikembangkan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. untuk membuat efek jera bagi pelaku. Pelaku dikenakan Pasal  112 dan pasal 127  UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ya)

google+

linkedin